Syarat Layanan
Ketentuan penggunaan platform Cybercomm oleh anggota ekosistem APJII. Terakhir diperbarui: 2026.
1. Tentang Layanan
Cybercomm adalah platform Direct B2B e-procurement & vendor hub yang menghubungkan ISP anggota APJII (Buyer) dengan vendor infrastruktur telekomunikasi terkurasi. Platform TIDAK menyediakan escrow maupun payment gateway - seluruh settlement finansial terjadi di luar platform secara langsung antar-pihak.
2. Peran & Kewajiban Pengguna
- Buyer (ISP) - login via SSO MyAPJII, mengakses katalog ter-QC, dan membuka tiket kasus secara jujur.
- Vendor - mendaftar & lolos screening, menyediakan dokumen legal yang benar, mengelola produk (tunduk review), dan merespons komplain.
- Admin APJII - melakukan kurasi vendor, QC produk, mediasi kasus, dan eskalasi hukum.
3. Kurasi & Quality Control
Vendor melewati screening (verifikasi dokumen legal & Pakta Integritas). Produk tayang hanya setelah lolos QC (status APPROVED). APJII berhak menolak, menangguhkan, atau memasukkan daftar hitam vendor yang melanggar.
4. Penyelesaian Kasus
Kasus antara Buyer dan Vendor dimediasi oleh Admin APJII dengan SLA mediasi 2×24 jam. Bila diperlukan, kasus dapat dieskalasi ke jalur hukum. Bukti & jejak tindakan disimpan sebagai alat bukti (audit append-only, hash SHA-256).
5. Larangan
- Memberikan data/dokumen palsu atau menyesatkan.
- Menyalahgunakan platform di luar tujuan B2B yang sah.
- Upaya meretas, memanipulasi audit, atau mengakses data pihak lain.
6. Batasan Tanggung Jawab
Karena settlement terjadi di luar platform, APJII tidak bertindak sebagai pihak dalam transaksi finansial dan tidak menjamin pembayaran. Peran APJII terbatas pada kurasi, QC, dan mediasi sesuai ketentuan.
7. Perubahan Ketentuan
Ketentuan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan material akan diinformasikan melalui platform. Penggunaan berkelanjutan berarti persetujuan atas ketentuan terbaru.
8. Kontak
Sekretariat APJII - legal@apjii.or.id (placeholder).