Pertanyaan yang sering diajukan
Ringkasan cara kerja Cybercomm - platform Direct B2B e-procurement & vendor hub terkurasi untuk ekosistem APJII.
Bagaimana cara membeli / mengajukan pengadaan?
Jelajahi Katalog, buka halaman produk, lalu tekan “Ajukan Penawaran” (perlu login sebagai ISP). Vendor akan merespons; negosiasi dan settlement finansial dilakukan di luar platform (Direct B2B). Cybercomm mencatat perjanjian & statusnya - bukan memproses uang.
Apa itu Jaminan Cybercomm?
Vendor terverifikasi & lolos QC APJII; transaksi Direct B2B via negosiasi & settlement off-platform; dan setiap transaksi dilindungi mekanisme mediasi & eskalasi hukum resmi APJII.
Kenapa tidak ada pembayaran online?
Model Cybercomm adalah Direct B2B - tanpa escrow, tanpa payment gateway. Settlement finansial terjadi langsung antar pihak di luar platform sesuai kesepakatan (mis. purchase order). Karena itu Cybercomm tidak mengumpulkan data pembayaran/kartu. Harga di katalog bersifat indikatif - final ditentukan lewat negosiasi B2B.
Bagaimana vendor dikurasi?
Screening legal (NIB, NPWP, Akta, SK Kemenkumham) + Pakta Integritas sebelum vendor tayang.
Apakah data & dokumen saya aman?
Dokumen legal terenkripsi AES-256, audit trail tamper-proof berantai SHA-256.
Bagaimana jika terjadi kasus dengan vendor?
Buyer dapat membuka kasus dari dasbor; setiap transaksi B2B didampingi mekanisme mediasi & eskalasi hukum resmi APJII. Mediasi ditangani Admin APJII dengan target SLA 2×24 jam.
Bagaimana cara bergabung sebagai pembeli atau vendor?
Pendaftaran mandiri dinonaktifkan. Onboarding pembeli (ISP anggota APJII) maupun vendor infrastruktur/keamanan kini diproses langsung oleh Admin APJII melalui verifikasi keanggotaan/kurasi. Silakan hubungi tim APJII - lihat kontak di bawah.
Bagaimana cara memberi ulasan vendor?
Ulasan hanya dapat diberikan buyer atas kerja sama (Engagement) yang sudah selesai - menjaga penilaian tetap berasal dari transaksi nyata.
Belum terjawab?
Hubungi tim Cybercomm / Sekretariat APJII:
- Email: bantuan@cybercomm.id (placeholder - kontak resmi menyusul)
- WhatsApp: +62 8xx-xxxx-xxxx (placeholder - kontak resmi menyusul)
Lihat juga Kebijakan Privasi dan Syarat Layanan.
Kurasi vendor ketat
Screening legal (NIB, NPWP, Akta, SK Kemenkumham) + Pakta Integritas sebelum vendor tayang.
Jaminan hukum APJII
Setiap transaksi B2B didampingi mekanisme mediasi & eskalasi hukum resmi APJII.
Aman & patuh UU PDP
Dokumen legal terenkripsi AES-256, audit trail tamper-proof berantai SHA-256.