← Kembali ke berandaPusat Bantuan

Pertanyaan yang sering diajukan

Ringkasan cara kerja Cybercomm - platform Direct B2B e-procurement & vendor hub terkurasi untuk ekosistem APJII.

Bagaimana cara membeli / mengajukan pengadaan?

Jelajahi Katalog, buka halaman produk, lalu tekan “Ajukan Penawaran” (perlu login sebagai ISP). Vendor akan merespons; negosiasi dan settlement finansial dilakukan di luar platform (Direct B2B). Cybercomm mencatat perjanjian & statusnya - bukan memproses uang.

Apa itu Jaminan Cybercomm?

Vendor terverifikasi & lolos QC APJII; transaksi Direct B2B via negosiasi & settlement off-platform; dan setiap transaksi dilindungi mekanisme mediasi & eskalasi hukum resmi APJII.

Kenapa tidak ada pembayaran online?

Model Cybercomm adalah Direct B2B - tanpa escrow, tanpa payment gateway. Settlement finansial terjadi langsung antar pihak di luar platform sesuai kesepakatan (mis. purchase order). Karena itu Cybercomm tidak mengumpulkan data pembayaran/kartu. Harga di katalog bersifat indikatif - final ditentukan lewat negosiasi B2B.

Bagaimana vendor dikurasi?

Screening legal (NIB, NPWP, Akta, SK Kemenkumham) + Pakta Integritas sebelum vendor tayang.

Apakah data & dokumen saya aman?

Dokumen legal terenkripsi AES-256, audit trail tamper-proof berantai SHA-256.

Bagaimana jika terjadi kasus dengan vendor?

Buyer dapat membuka kasus dari dasbor; setiap transaksi B2B didampingi mekanisme mediasi & eskalasi hukum resmi APJII. Mediasi ditangani Admin APJII dengan target SLA 2×24 jam.

Bagaimana cara bergabung sebagai pembeli atau vendor?

Pendaftaran mandiri dinonaktifkan. Onboarding pembeli (ISP anggota APJII) maupun vendor infrastruktur/keamanan kini diproses langsung oleh Admin APJII melalui verifikasi keanggotaan/kurasi. Silakan hubungi tim APJII - lihat kontak di bawah.

Bagaimana cara memberi ulasan vendor?

Ulasan hanya dapat diberikan buyer atas kerja sama (Engagement) yang sudah selesai - menjaga penilaian tetap berasal dari transaksi nyata.

Belum terjawab?

Hubungi tim Cybercomm / Sekretariat APJII:

  • Email: bantuan@cybercomm.id (placeholder - kontak resmi menyusul)
  • WhatsApp: +62 8xx-xxxx-xxxx (placeholder - kontak resmi menyusul)

Lihat juga Kebijakan Privasi dan Syarat Layanan.

Kurasi vendor ketat

Screening legal (NIB, NPWP, Akta, SK Kemenkumham) + Pakta Integritas sebelum vendor tayang.

Jaminan hukum APJII

Setiap transaksi B2B didampingi mekanisme mediasi & eskalasi hukum resmi APJII.

Aman & patuh UU PDP

Dokumen legal terenkripsi AES-256, audit trail tamper-proof berantai SHA-256.