Kebijakan Privasi
Berlaku untuk platform Cybercomm - Direct B2B e-procurement & vendor hub ekosistem APJII. Terakhir diperbarui: 2026.
1. Pengendali Data
Pengendali data pribadi adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) selaku penyelenggara platform Cybercomm. Pemrosesan dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
2. Data yang Kami Kumpulkan
- Profil organisasi - nama badan usaha, NIB, NPWP, wilayah, kontak, data direksi, dan rekam jejak.
- Dokumen legal terenkripsi - KTP direksi, Akta pendirian, SK Kemenkumham, dan dokumen kurasi lain. Disimpan terenkripsi (AES-256, envelope encryption) - plaintext tidak pernah disimpan di penyimpanan mana pun.
- Riwayat transaksi & kasus - katalog produk, tiket kasus, catatan mediasi, dan jejak audit tindakan.
- Data akun & autentikasi - identitas SSO MyAPJII, status MFA (rahasia TOTP disimpan terenkripsi).
Kami TIDAK mengumpulkan data pembayaran/kartu: Cybercomm bermodel Direct B2B tanpa escrow & tanpa payment gateway - settlement finansial terjadi di luar platform.
3. Dasar & Tujuan Pemrosesan
Data diproses atas dasar pelaksanaan perjanjian layanan, kepentingan sah kurasi & keamanan ekosistem, dan/atau persetujuan Anda. Tujuan: verifikasi & kurasi vendor, QC produk, mediasi kasus, kepatuhan hukum, serta keamanan dan pencegahan penyalahgunaan.
4. Keamanan
Dokumen legal dienkripsi at rest (AES-256-GCM); data dalam transit dilindungi TLS 1.3. Jejak audit bersifat append-only dengan rantai hash SHA-256 (tamper-evident). Akses tunduk pada RBAC per peran dan MFA untuk Admin & Vendor.
5. Hak Anda sebagai Subjek Data (UU PDP)
- Hak mendapatkan informasi & akses atas data pribadi Anda.
- Hak memperbaiki/memperbarui data yang tidak akurat.
- Hak menghapus/memusnahkan data sesuai ketentuan (dengan mempertimbangkan kewajiban retensi hukum & alat bukti kasus).
- Hak menarik persetujuan dan mengajukan keberatan atas pemrosesan.
- Hak atas keterbatasan pemrosesan & portabilitas data.
- Hak mengajukan pengaduan ke lembaga berwenang.
6. Retensi Data
Data disimpan selama akun aktif dan sepanjang diperlukan untuk tujuan hukum, penyelesaian kasus, dan kepatuhan. Jejak audit & dokumen terkait kasus dapat dipertahankan sebagai alat bukti hukum.
7. Kontak Penanggung Jawab Data (DPO)
Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer) - Cybercomm / APJII.
Email: dpo@apjii.or.id (placeholder) · Alamat: [alamat sekretariat APJII - placeholder]